Polres Cianjur - Polsek Tanggeung Polres Cianjur kembali melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang dikenal dengan knalpot bising, di wilayah hukumnya. Operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 25 September 2024, ini dipimpin oleh BRIPKA Rudiansyah dan BRIPTU Robi Mauladi, S.H. Patroli tersebut menargetkan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot modifikasi yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.
Penindakan dilakukan di sejumlah titik rawan pelanggaran, di mana beberapa kendaraan yang menggunakan knalpot bising langsung diamankan dan pengendaranya diberikan teguran serta edukasi tentang pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Tanggeung dalam menjaga ketertiban umum dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat pengguna jalan.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kapolsek Tanggeung, AKP H. Dedi Suryaman, S.H., menegaskan bahwa kegiatan ini akan rutin dilakukan untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar. "Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, " tegas Kapolsek.
"Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang masih menggunakan knalpot bising serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum kami, " ujar BRIPKA Rudiansyah, salah satu petugas yang memimpin operasi.