Cugenang, Cianjur – Pada hari Rabu (16/10/2024), jajaran personel Polsek Cugenang yang terdiri dari Aipda Dede Amiharja, Aipda Agus Sulaeman, dan Aipda Sopyan, melaksanakan operasi penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis di wilayah hukum Polsek Cugenang. Operasi ini bertujuan untuk menertibkan pengguna kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising serta melanggar aturan teknis kendaraan, demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Cugenang, KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP, atas arahan Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H. Penindakan difokuskan pada pengendara yang melanggar ketentuan knalpot bising dan modifikasi yang tidak sesuai, karena hal tersebut dapat mengganggu kenyamanan serta meningkatkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban lalu lintas.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Dalam keterangannya, Kapolsek Cugenang KOMPOL Tedi Setiadi, S.IP menjelaskan, "Operasi ini dilakukan untuk menciptakan ketertiban di jalan raya dan menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat. Penggunaan knalpot bising yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan hukum yang berlaku."
Lebih lanjut, penindakan ini dilakukan dengan mengamankan sejumlah kendaraan yang terbukti melanggar. Pemilik kendaraan tersebut diberikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk spesifikasi teknis kendaraan.
Operasi ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang berharap tindakan serupa terus dilakukan secara berkala demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman.